Setiap Rumah sakit yang berada
di Indonesia Baik Negeri maupun swasta wajib mengikuti akreditasi nasional. Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012
Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Pengertian akreditasi dalam peraturan menteri
kesehatan republik Indonesia nomor 012 tahun 2012 tentang akreditasi rumah
sakit pada pasal 1 “Akreditasi Rumah Sakit, selanjutnya disebut Akreditasi,
adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen
penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa
Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk
meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan”.
Tujuan diselenggarakannya
akreditasi dijelaskan pada pasal 2, yaitu
:
- Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit
- Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit
- Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi
- Mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan.
Pada
tanggal 15-17 november 2016 yang lalu, RSKU telah mengadakan kegiatan Survei
akreditasi oleh KARS (komisi Akreditasi Rumah Sakit) yang merupakan lembaga
independent yang berwenang melakukan survei akreditasi selain bahwa seluruh RS
wajib mengikuti akreditasi RS seperti yang ditetapkan perundang-undangan dan
merupakan prasyarat bagi RS dalam mengurus ijin operasional tetap RS.
Segala
persiapan mulai dari SDM sampai sarana pra sarana yang disesuaikan dengan
peraturan dan perundang – undangan dikerjakan dengan kerja kelompok sehingga
tampak hasil yang sangat cepat dan tentunya dengan kualitas yang baik, serta
aman dari kejadian yang tidak diharapkan.
Persiapan matang yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit untuk
memperoleh tingkat kelulusan akreditasi Paripurna pada ahirnya tidak sia-sia.
Seperti ungkapan Man Jadda Wa Jada
yang artinya ‘ barangsiapa
bersungguh-sungguh akan berhasil’ dan Alhamdulillah atas izin dan ridho dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Rumah Sakit
Khusus Bedah Karima Utama akhirnya meraih predikat “LULUS” dengan tingkat “PARIPURNA”.
Diraihnya akreditasi rumah sakit
tingkat paripurna oleh rumah sakit Khusus bedah Karima Utama tidak lepas dari
komitmen Rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap pasien.
Selain itu, kerjasama dari mulai direksi, manajemen, staff, dan seluruh
karyawan, bahkan sampai pemilik menjadi kunci terselenggaranya pelayanan rumah
sakit yang terbaik.
Sesuai dengan Visi rumah sakit “
menjadi rumah sakit bedah terbaik” dengan misi “memberikan pelayanan bedah
dengan mengutamakan keselamatan pasien dan menjaga mutu terbaik” akan selalu
dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan setelah mendapatkan pengakuan Lulus
Paripurna.