Breaking News
Loading...
Kamis, 19 Januari 2017

AKREDITASI PARIPURNA

15.44
Semua Karena Izin Alloh, Buah dari kesungguhan, keikhlasan, kerjasama dan tanggung jawab
          Setiap Rumah sakit yang berada di Indonesia Baik Negeri maupun swasta wajib mengikuti akreditasi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.
             Pengertian akreditasi dalam peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 012 tahun 2012 tentang akreditasi rumah sakit pada pasal 1 “Akreditasi Rumah Sakit, selanjutnya disebut Akreditasi, adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan”.
 Tujuan diselenggarakannya akreditasi dijelaskan pada pasal 2, yaitu   :
  • Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit 
  • Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit 
  • Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi 
  • Mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan.

Pada tanggal 15-17 november 2016 yang lalu, RSKU telah mengadakan kegiatan Survei akreditasi oleh KARS (komisi Akreditasi Rumah Sakit) yang merupakan lembaga independent yang berwenang melakukan survei akreditasi selain bahwa seluruh RS wajib mengikuti akreditasi RS seperti yang ditetapkan perundang-undangan dan merupakan prasyarat bagi RS dalam mengurus ijin operasional tetap RS.
Segala persiapan mulai dari SDM sampai sarana pra sarana yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang – undangan dikerjakan dengan kerja kelompok sehingga tampak hasil yang sangat cepat dan tentunya dengan kualitas yang baik, serta aman dari kejadian yang tidak diharapkan.
Persiapan matang yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit untuk memperoleh tingkat kelulusan akreditasi Paripurna pada ahirnya tidak sia-sia. Seperti ungkapan Man Jadda Wa Jada yang artinya ‘ barangsiapa bersungguh-sungguh akan berhasil’ dan  Alhamdulillah atas izin dan ridho dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama akhirnya meraih predikat “LULUS” dengan tingkat  “PARIPURNA”.
               
Sebagai informasi bahwa ada beberapa tingkatan kelulusan dalam Akreditasi. Tingkat kelulusan tersebut adalah dasar, madya, utama dan paripurna. Dan Lulus Paripurna merupakan tingkat kelulusan tertinggi yang sangat didamba oleh setiap rumah sakit.

                Diraihnya akreditasi rumah sakit tingkat paripurna oleh rumah sakit Khusus bedah Karima Utama tidak lepas dari komitmen Rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap pasien. Selain itu, kerjasama dari mulai direksi, manajemen, staff, dan seluruh karyawan, bahkan sampai pemilik menjadi kunci terselenggaranya pelayanan rumah sakit yang terbaik.

                Sesuai dengan Visi rumah sakit “ menjadi rumah sakit bedah terbaik” dengan misi “memberikan pelayanan bedah dengan mengutamakan keselamatan pasien dan menjaga mutu terbaik” akan selalu dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan setelah mendapatkan pengakuan Lulus Paripurna. 
Kami Senantiasa Mengutamakan Keselamatan dan Peningkatan Mutu Pelayanan
 
Toggle Footer